Advertisement

Ungkap Suap Duit Bansos Covid-19, KPK Kembali Panggil Vendor

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:37 WIB
Sunartono
Ungkap Suap Duit Bansos Covid-19, KPK Kembali Panggil Vendor Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adin Jaelan, saksi dari PT Indoguardika Vendos Abadi, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

"Saksi Adin Jaelani, swasta PT Indoguardika Vendos Abadi diperiksa untuk tersangka AIM [Ardian I M-swasta]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Kasus Korupsi Bansos, Rocky Gerung Serang Pernyataan

Belum diketahui apa saja yang akan digali tim penyidik KPK terhadap Adin Jaelani. Namun, PT Indoguardika Vendos Abadi diketahui sebagai salah satu vendor pengadaan bansos Covid-19.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

BACA JUGA : Bongkar Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Anak Buah

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement