Advertisement
Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Tiga Rute Penerbangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
Advertisement
BACA JUGA : 5 Rute Penerbangan Telah Beroperasi di YIA, Penumpang
Dia menyebutkan sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta (CGK)–Palembang (PLM), Jakarta (CGK)–Pontianak (PNK) dan Jakarta (CGK)–Lombok (LOP).
"Kami akan tindak tegas bagi maskapai yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Novie dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (23/1/2021).
Dirjen Novie menambahkan bahwa Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
BACA JUGA : Pemindahan Rute Penerbangan ke YIA Tetap Sesuai Jadwal
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia menuturkan sesuai dengan Permenhub No. 78/2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Daerah Lain Naik, Dinkes Sleman Klaim Ada Tren Penurunan Kasus DBD
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement