Advertisement

Penumpang KAI Bisa Pakai GeNose untuk Tes Covid-19, Ini Tarifnya

Anitana Widya Puspa & Yudi Supriyanto
Minggu, 24 Januari 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
Penumpang KAI Bisa Pakai GeNose untuk Tes Covid-19, Ini Tarifnya GeNose. - Kemenristek

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan alat GeNose C19 untuk melakukan screening Covid-19 terhadap penumpang kereta api. GeNose C19 adalah alat pendeteksi virus Corona yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada dan sudah mendapatkan Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.

"Saat ini KAI masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah terkait penggunaan GeNose C19 tersebut pada moda transportasi umum," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers pada Minggu (24/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Pemda DIY Akan Gunakan GeNose untuk Skrining Covid-19

Jika telah mendapatkan izin, KAI menuturkan tarifnya pun diperkirakan berkisar di Rp20.000 untuk satu kali tes dengan akurasi di atas 90 persen. Adapun, pengambilan sampel dari GeNose C19 berupa embusan napas dan hasil tes dapat langsung diketahui hanya dalam waktu 3 menit.

Joni menambahkan penggunaan produk dalam negeri ini juga merupakan dukungan KAI pada kampanye Bangga Buatan Indonesia yang sedang digalakan pemerintah pada masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah telah mendorong penggunaan alat deteksi Covid-19 bernama GeNose di simpul-simpul transportasi umum seperti di stasiun kereta api, bandara, pelabuhan dan terminal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan hal itu sesuai arahan Menkomarvest untuk mendorong penggunaan alat GeNose pada transportasi umum. Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Universitas Gadjah Mada, serta Satgas Penanganan Covid-19.

BACA JUGA : Deteksi Covid-19, Polda DIY Gunakan GeNose

“Kami sudah berkomunikasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan akan segera ditindaklanjuti dengan surat persetujuan untuk penggunaan di simpul-simpul transportasi umum. Selanjutnya kemenhub akan membuat surat edaran kepada para operator transportasi,” ujarnya, Sabtu (23/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement