Advertisement
Komnas HAM Jelaskan 5 Hal jika Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) HAM menanggapi rencana Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya 6 (enam) Laskar FPI untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.
Komnas HAM, dalam keterangan resminya, memaparkan sangat menghormati pro dan kontra publik terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait peristiwa kematian 6 orang laskar FPI di Karawang yang telah disampaikan sebelumnya.
Advertisement
Namun demikian, Komnas HAM juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana esensi dan prosedur-prosedur atau mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Pertama, Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma.
Kedua, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.
Ketiga, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihakyang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat.
Keempat, unsur-unsur untuk disebut pelanggaran HAM yang berat (the most serious crimes) tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.
"Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temukan," tulis Komnas HAM yang dikutip, Selasa (26/1/2021).
Kelima, unsur lain untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah adanya “pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas".
"Unsur ini juga tidak ditemukan. Kesimpulan Komnas HAM RI berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana “unlawfull killing”," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Perbaikan Jalan Rusak di Kulonprogo Mulai Dikerjakan, Total Anggaran Rp16 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement