Advertisement
Pemerintah Bagi-Bagi SIM Gratis, Ini Golongan Masyarakat yang Akan Menerima
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyediakan kesempatan kepada masyarakat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021
Advertisement
Pasal 1 PP 76/2020 menyebutkan terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku, di antaranya:
a. Pengujian untuk penerbitan SIM baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Pengujian penerbiatan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
d. Penerbitan STNK; dan
e. Penerbitan SKCK.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP tersebut.
Menurut Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/2021), ada pun SIM Gratis yang berlaku untuk tujuh golongan, di antaranya:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
3. Penyelenggaraan kegiatan negara.
4. Masyarakat tidak mampu.
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
6. Mahasiswa atau pelajar.
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski demikian, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," jelasnya.
Sementara itu, bagi Anda yang berencana membuat dan memperpanjang SIM baru masih mengacu dengan harga yang berlaku saat ini:
A. Biaya Pembuatan SIM
Berikut rincian harga pembuatan SIM:
• SIM A, Rp120 ribu
• SIM B khusus B1, Rp120 ribu
• SIM B khusus B2, Rp120 ribu
• SIM C, Rp100 ribu
• SIM C1, Rp100 ribu
• SIM C2, Rp100 ribu
• SIM D, Rp50 ribu
• SIM D khusus D1, Rp50 ribu
• SIM Internasional, Rp250 ribu
B. Biaya Perpanjangan SIM
Ada pun rincian harga perpanjangan SIM:
• SIM A, Rp80 ribu
• SIM B1, Rp80 ribu
• SIM B2, Rp80 ribu
• SIM C, Rp75 ribu
• SIM C1, Rp75 ribu
• SIM C2, Rp75 ribu
• SIM D, Rp30 ribu
• SIM D khusus D1, Rp30 ribu
• SIM Internasional, Rp225 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement