Advertisement
Revisi TA 2021 Mendukung Penganggaran yang Fleksibel dan Akuntabel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) berlaku efektif mulai TA 2021, yang bertujuan antara lain untuk mengimplementasikan kebijakan money follow program, dan memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja; mendorong penerapan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta dalam pelaksanaannya; serta meningkatkan konvergensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga dan mengurangi adanya tumpang tindih.
Dengan RSPP ini, maka program telah di ringkas menjadi hanya 102 program, sedangkan tahun 2020 terdapat 428 program. Dengan diimplementasikannya RSPP, maka struktur dalam RKA K/L atau DIPA satker K/L Tahun 2021 mengalami perubahan yang cukup signifikan, demikian juga halnya dengan pengaturan revisi anggaran. Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/ PMK.02/2020, untuk melaksanakan penganggaran yang fleksibel dan akuntabel terkait penanganan Covid-19 dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta, Sahat MT Panggabean, dalam sambutannya pada Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/ PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 pada hari Kamis, 28 Januari 2021 yang diikuti oleh seluruh satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta secara langsung maupun daring.
Advertisement
Selanjutnya dalam pemaparan materi, bertindak sebagai narasumber Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah dan Treasury Management Representatif, Lestari yang menyampaikan pokok-pokok pengaturan revisi anggaran TA 2021. Terdapat beberapa ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/ PMK.02/2020, yaitu terkait RSPP, lanjutan penanganan Covid-19 dan Program PEN, pengesahan belanja modal atas pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan pengesahan pemberian hibah dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional (LDKPI). Secara umum, PMK tersebut mengatur kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker dalam revisi anggaran. Terkait pemberian kewenangan, terdapat perluasan peranan satker dan perluasan revisi kewenangan KPA, dalam rangka penerapan let manager manage agar pelaksana anggaran diberikan kewenangan yang lebih banyak. Disamping itu, untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan atas revisi anggaran dengan tetap memperhatikan pencapaian kinerja K/L.
Sesi pemaparan materi dibagi dalam dua sesi dan setiap sesi diakhiri dengan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh seluruh peserta. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement