Advertisement
Begini Cara Membuat SIM Baru pada 2021, dari Syarat hingga Biaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anda yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), sudah sepatutnya mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM.
SIM memiliki perbedaan golongan. Golongan SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg). Kemudian golongan SIM A Khusus adalah untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Advertisement
Lalu, golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Menurut keterangan laman Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jumat (29/1/2021), pembuatan SIM SIM A, C, dan D baru harus melewati beberapa persayaratan.
A. Persyaratan Pemohon SIM
Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:
1. Permohonan tertulis,
2. Bisa membaca dan menulis,
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
4. Batas usia, antara lain:
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.
Selanjutnya, pemohon SIM juga diimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
B. Tahapan Pembuatan SIM Baru
Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:
1. Tahap I
Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.
2. Tahap II
Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.
3. Tahap III
Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.
Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.
Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.
4. Tahap IV
Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.
Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.
5. Tahap V
Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.
C. Biaya Pembuatan SIM
Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia Lantaran Darah Tinggi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement