Advertisement
Hari Ini, MK Gelar 22 Sidang Lanjutan Gugatan Pikada 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 22 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dikutip dari jadwal persidangan resmi MK, agenda sidang hari ini adalah menerima dan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti.
Advertisement
BACA JUGA : KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Bantul
Adapun panel 1 akan menggelar 2 persidangan PHPKada untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatra Barat, pemilihan bupati (Pilbub) Kima Puluh Kota, Pilbub Padang Pariaman, Pilbub Pesisir Selatan, Pilbub Sijunjung, Pilbub Solok.
Sementara panel 2, hakim konstitusi akan menggelar persidangan untuk PHPKada Kabupaten Musi Rawas, Pilgub Jambi, pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, Pilbub Penukal Abab Lematang Ilir, Pilgub Kalimantan Selatan, Pilbub Banjar dan Pilwakot Banjarmasin.
Sedangkan untuk panel 3, MK akan kembali menggelar persidangan untuk gugatan Pilbub Sumba Barat, Pilbub Malaka, Pilbub Manggarai Barat, Pilbub Yalimo, Pilwakot Balikpapan, dan 2 gugatan Pilbub Waropen.
BACA JUGA : MK: Permohonan Sengketa Pilkada Tak Dapat Diperbaiki
Total, sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Jumlah itu melonjak dibandingkan dua gelaran pilkada sebelumnya.
Pada pekan lalu, hakim konstitusi telah selesai melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan permohonan perselisihan Pilkada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
PRESTASI SEKOLAH: MAN 3 Bantul Juarai Lomba Perpustakaan Terbaik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement