Advertisement
KPK Minta Pengacara Nurhadi Tak Giring Opini Terkait Pemukulan Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail terkait pemukulan petugas rutan.
Diketahui, Nurhadi dilaporkan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin. Sementara Maqdir menyebut bahwa Nurhadi bukan sosok tempramental yang bisa sampai memukul petugas rutan. Maqdir bahkan menyebut ada provokasi dari oknum rutan KPK.
Advertisement
BACA JUGA : Bekas Sekjen MA Nurhadi Diduga Serang Petugas Rutan
"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/2/2021).
Ali mengatakan Maqdir bisa berkomunikasi dengan Nurhadi terkait kejadian pemukulan tersebut. DIa memastikan KPK akan memfasilitasi hal tersebut.
"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (rutan) ke polisi.
BACA JUGA : Mantan Sekretaris MA Nurhadi Aniaya Petugas Rutan KPK
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan telah melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi pada Jumat, 29 Januari sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (30/1/2021).
Ali mengatakan, pihak dokter sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Sebelumnya, kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung terhadap salah satu petugas rutan diduga dipicu oleh kesalahpahaman soal sosialisasi petugas tutan KPK terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi.
Atas peristiwa tersebut, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement