Advertisement
Pemerintah Setop Subsidi Upah, Serikat Pekerja Ingin Lanjut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, mendesak pemerintah melanjutkan program subsidi upah demi menjaga daya beli buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan program subsidi upah selain dilanjutkan sebaiknya juga diperluas untuk buruh yang tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Advertisement
Menurut Iqbal jumlah buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di Tanah Air tak bisa dibilang sedikit.
"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," kata Iqbal, Selasa (2/2/2021).
Iqbal menyebutkan bahwa subsidi upah akan menjadi buffer atau penyangga bagi kehidupan buruh dan keluarganya dalam bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, penyaluran subsidi gaji yang menggunakan anggaran 2020 belum mencapai 100 persen.
Tercatat, masih ada pencairan yang belum diberikan 270.489 calon penerima pada termin kedua.
Total, anggaran yang sudah dikeluarkan mencapai Rp29,44 triliun atau 98,91 persen dari target Rp29,76 triliun.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa KSPI akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta agar program tersebut dilanjutkan.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyatakan bahwa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan dihentikan tahun ini.
Dia mengatakan program ini tak dilanjutkan karena tidak mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Hal itu disampaikan Ida kepada media usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Ditjen Binalattas dengan mitra industri di BBPLK Medan, Sumatra Utara akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement