Advertisement

Ini 8 Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 02 Februari 2021 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Ini 8 Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 - Foto: Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merilis meterai desain baru dengan nominal Rp10.000. Penerbitan meterai tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No.10/2020 (UU No 10/2020) tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos besar. DJP dan Peruri telah memberikan 120 juta keping stok meterai dengan nominal Rp10.000.

Advertisement

Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan meterai baru Rp10.000 sudah bisa dibeli di kantor pos besar mulai 1 Februari 2021. Meterai cetakan baru tersebut akan didistribusikan ke kantor pos yang ada di seluruh Indonesia.

Meski sudah ada cetakan baru, masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3.000 ribu dan Rp6.000 ribu dengan minimal nilai Rp9.000. Kebijakan tersebut berlaku selama masa transisi atau hingga akhir 2021. 

Berdasarkan Undang-undang 10/2020 Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Selain itu, bea meterai juga digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), berikut 8 jenis dokumen yang akan dikenai bea meterai:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement