Advertisement
Terendus! Aset Asabri Dilarikan ke Luar Negeri, Ini Temuannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA---Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aset hasil korupsi yang dilarikan tersangka kasus PT Asabri ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menyita aset hasil korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp23,73 triliun.
Advertisement
Kendati demikian, Febrie tidak merinci di negara mana saja tersangka korupsi PT Asabri melarikan aset hasil korupsi tersebut.
"Memang benar ada temuan aset tersangka di luar negeri. Kami sudah membentuk tim khusus untuk memburu aset itu," tuturnya, Selasa (2/2/2021).
Tidak hanya di luar negeri, kata Febrie, tersangka juga menyembunyikan aset hasil korupsi di dalam negeri yang kini sudah terlacak oleh tim penyidik Kejagung.
Menurutnya, tim penyidik hanya tinggal melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di dalam negeri tersebut. "Sudah terlacak aset yang di dalam negeri, tetapi nantilah. Jangan kita buka sekarang," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melacak seluruh aset milik PT Asabri yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa belum lama ini pihaknya telah menyita aset milik Asabri senilai Rp18 triliun. Angka itu diperkirakan terus akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri lebih dari Rp23,7 triliun.
"Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat," kata Burhanuddin yang dikutip Bisnis, (27/1/2021).
Menurut Jaksa Agung dengan perkiraan kerugian negara di atas Rp22 triliun, kerugian negara kasus Asbari jelas melampaui skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Oleh karena itu, penyidik kejaksaan terus mendalami dan mengejar siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
"Sudah ada 7 orang (tersangka), bisa lebih lagi," tergasnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah memblokir aset milik PT Asabri untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Bisnis akhir pekan ini.
"Iya, ada beberapa aset yang disita dan diblokir ya terkait kasus korupsi PT Asabri," yang dikutip Bisnis, Senin (25/1/2021).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan aset yang disita tim penyidik Kejagung dari PT Asabri yaitu sejumlah dokumen dan data yang dinilai terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Sebagian dokumen sudah disita," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
- Pria di China Mulai Sulit Cari Istri Memicu Penipuan Pengantin Pesanan, KBRI Beijing: Harap Waspada
- Lemkapi Sebut Polri Butuh Nahdlatul Ulama
- Erupsi, Gunung Ruang Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima Kilometer
- Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, PAN: Ada Pengurangan Suara di Aceh
Advertisement
Advertisement