Advertisement
Pemerintah Minta WNI Tunda Perjalanan ke Arab Saudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri meminta masyarakat menunda perjalanan ke Arab Saudi menyusul larangan masuk yang diterapkan di negara tersebut.
Hal itu seperti yang disampaikan dalam akun resmi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
“Kami mengimbau bagi Anda untuk menunda rencana perjalanan menuju Arab Saudi untuk sementara waktu,” tulisnya.
Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Argentina, Unie Emirat Arab, Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
Seperti dikutip dari Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan kebijakan tersebut mengacu pada larangan perjalanan yang diberlakukan negara-negara lain sejak 13 Januari lalu akibat munculnya strain virus corona baru.
Kebijakan larangan masuk ini berlaku untuk non penduduk, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarganya yang berasal dari 20 negara yang sebelumnya telah disebutkan.
Penangguhan sementara juga berlaku bagi pelancong yang datang dari negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum mengajukan permintaan untuk memasuki Kerajaan.
Adapun bagi warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara tersebut atau mereka yang transit di salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Saudi akan diperbolehkan masuk ke Saudi sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kerajaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement