Advertisement

Sekolah yang Paksa Murid Berseragam Agama Akan Dihukum Pemangkasan BOS

Nindya Aldila
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Sekolah yang Paksa Murid Berseragam Agama Akan Dihukum Pemangkasan BOS Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah yang terbukti masih menerapkan aturan yang memaksa atau melarang pemaiakan seragam dan atribut sekolah kepada murid, guru, atau tenaga pendidikan akan diberi sanksi pemotongan bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Advertisement

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan murid, guru dan tenaga pendidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu di lingkungan sekolah.

Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang mengenakan seragam dan atribut khusus agama tertentu.

Jika melanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi baik kepada gubernur, wali kota atau bupati, dan pihak sekolah.

“Jika sanksi tidak dilakukan atau ada pelanggaran dari esensi SKB ini, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi termasuk evaluasi pemberian dana BOS dan dana bantuan pemerintah lainnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, nantinya Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan peraturan pemakaian seragam khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.

“Diharapkan sesuai dengan SKB ini, jika [ada pemda yang] tidak sesuai [dengan aturan ini] untuk segera menyesuaikan. Terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi sanksi bagi pihak yang tidak sesuai dengan SKB ini,” kata Tito.

Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.

Yang terbaru, SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya menggunakan jilbab. Seorang orang tua murid dari siswi mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-Muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement