Advertisement

Sah, Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Jilbab

Nindya Aldila
Rabu, 03 Februari 2021 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Sah, Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Jilbab Ilustrasi siswa mengikuti KBM tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merilis aturan mengenai seragam dan atribut bagi peserta didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri untuk menghindari intoleransi.

Aturan ini terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Advertisement

BACA JUGA: Darah Tinggi, 76 Nakes di Kulonprogo Batal Divaksin Covid

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah atau pun sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut berdasarkan agama, misalnya pemakaian hijab atau jilbab. SKB ini berlaku secara spesifik di sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Kunci utama dalam SKB ini adalah para murid, para guru, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut, tanpa kekhususan agama,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga harus mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran, baik pemerintah daerah dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur dan sekolah dapat terkena sanksi.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan saksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” ungkap Menteri Nadiem.

BACA JUGA: Kejar Herd Immunty dalam Satu Tahun, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Dikebut

Pengecualian berlaku bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh karena menyesuaikan ketentuan peraturan perundangan terkait pemerintahan Aceh.

Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.

Sebelumnya, muncul polemik karena SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan seluruh siswinya untuk mengenakan jilbab. Orang tua murid dari siswi yang dipaksa mengenakan jilbab mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kasus di Padang diyakini merupakan masalah puncak gunung es.

“Memaksakaan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda [agama] adalah pemahaman yang hanya simbolik, [bukan substantif],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit

Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement