Advertisement
Spanduk Protes tentang Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Muncul di Klaten
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Di tengah pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo, muncul sejumlah spanduk protes terkait penetapan uang ganti rugi. Spanduk itu muncul di beberapa lokasi di Kecamatan Karanganom, dalam beberapa waktu terakhir.
Spanduk itu tentang permintaan penetapan jalan tol harus dilakukan dengan musyawarah itu berada di Kecamatan Karanganom.
Advertisement
Di antara spanduk itu bertuliskan Hargai Kami Rakyat Kecil; Kami Tidak Berniat Menjual Tanah Tapi Demi Kepentingan Umum Kami Rela Tapi Tolong Hargai Pengorbanan Kami; Demi Kepentingan Jalan Tol, Kami Rela Tapi Dengan Harga Musyawarah Bersama; Kami Mendukung Jalan Tol, Tetapi Kami Tidak Mau Dirugikan.
Baca juga: Terdampak Pandemi & Diperparah PTKM, Banyak PKL di Jogja Terpaksa Jual Gerobak
Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan total ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah terbayarkan hingga sekarang senilai Rp245,2 miliar. Jumlah tersebut setara 295 bidang. Hal itu tersebar di beberapa desa di Klaten, di antaranya di Kahuman (Polanharjo), Mendak (Delanggu), Sidoharjo (Polanharjo), Sidomulyo (Delanggu), Polan (Polanharjo), dan lainnya.
"Hari ini, dilakukan pembayaran uang ganti rugi di Kapungan, Kecamatan Polanharjo. Terkait dengan spanduk itu, musyawarah kan ada tahapannya. Setelah diumumkan dan setelah itu tim appraisal bekerja. Yang dimusyawarahkan itu kan bentuk kerugiannya. Dari hasil musyawarah telah disepakati bentuk ganti ruginya uang," kata Agung Taufik Hidayat, saat ditemui Solopos.com, di Polan, Kecamatan Polanharjo, Rabu (3/2/2021).
"Ekspektasi masyarakat berbeda-beda. Tapi, tim appraisal memiliki indikator-indikator dalam bekerja," imbuhnya.
Sudah Musyawarah
Hal senada dijelaskan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Wijayanto. Menyikapi adanya pemasangan spanduk protes terkait ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Karanganom, dirinya mengatakan tahapan ganti rugi jalan tol sudah dilakukan melalui musyawarah.
Baca juga: Wali Kota Magelang Minta Hasil Pembangunan Segera Difungsikan
"Saya sudah berkali-kali bilang bahwa yang dimusyawarahkan itu bentuk ganti ruginya. Pilihan ganti rugi itu kan bisa tukar tanah, saham, permukiman kembali, dan uang. Hasil musyawarah telah disepakati bentuknya uang," katanya.
Wijayanto mengatakan ganti rugi lahan terdampak dilakukan oleh tim apprasial. Dalam menentukan uang ganti rugi, harga diambilkan di angka teratas.
"Kalau dahulu, kami diwajibkan bernegosiasi menentukan harga dari terbawah hingga teratas. Yang terjadi sekarang ini, ganti rugi langsung dilalukan di angka teratas. Sekarang ini paling menghargai. Hal seperti ini memang ada yang belum paham di luar sana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement