Advertisement
Ini 7 Dokumen Penyerta Penggantian Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai tahun ini akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diundangkan pada 12 Januari 2021 lalu. Peraturan ini pun disebutkan merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
Pada tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Setifikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, seperti dikutip pada laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (4/2/2021).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan," ungkap Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Dwi juga mengungkapkan bahwa adanya sertifikat elektronik ini merupakan upaya menimalisasi biaya transaksi pertanahan, dan juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selain menerbitkan Sertifikat Elektronik, akan ada 7 dokumen lain yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Elektronik ini.
"Gambar ukur, gambar ruang, peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang, dan Sertifikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," tertuang dalam Pasal 19.
Pada lampiran peraturan dijelaskan gambar ukur dan gambar ruang elektronik akan terdiri dari 3 halaman masing-masing. Sementara itu dokumen peta bidang tanah,peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang elektronik terdiri dari satu halaman.
Sertifikat Elektronik sendiri juga terdiri dari satu halaman, sehingga akan terdapat 12 halaman dokumen lengkap sertifikat elektronik untuk Anda.
Setiap halaman dokumen akan diisi dengan QR Code yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dokumen elektronik melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
Advertisement
Advertisement