Advertisement
Kapan Sertifikat Elektronik Berlaku? Ini Kata Menteri Sofyan Djalil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Warganet atau netizen di media sosial mengungkapkan kecemasannya saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik mulai diudangkan awal tahun ini.
Menanggapi hal itu, Menteri ATN/BPN Sofyan Djalil menegaskan sertifikat elektronik atau Sertifikat-el belum diberlakukan secara resmi di Indonesia. Dengan kata lain, sertifikat lama atau dokumen analog yang dimiliki masyarakat masih berlaku hingga saat ini.
Advertisement
"Itu [sertifikat-el] akan panjang waktunya, sambil kita terus membangun infrastruktur. Terus kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project," ungkap Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (4/2/2021).
Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN masih mempersiapkan pilot project penerapan sertifikat elektronik mulai tahun ini. Pihaknya mulai memetakan daerah atau provinsi yang dijadikan percontohan kebijakan sertifikat-el.
BACA JUGA: Ancam Pakai Senjata, Pencuri Tabung Gas Dihakimi Warga Kretek
Menurutnya, pelayanan yang tidak termasuk dalam pilot project tersebut masih akan melaksanakan kegiatan seperti biasa, yakni mengeluarkan sertifikat analog atau memiliki bentuk fisik kertas.
Pemerintah pun mengaku saat ini masih dalam tahap pengenalan kepada masyarakat mengenai sertifikat-el. Pemberlakuan sertifikat-el kepada masyarakat sendiri diakui Sofyan akan diperkenalkan dengan hati-hati serta dibarengi dengan edukasi.
"Kita akan sangat hati-hati dan pelan-pelan memperkenalkan [sertifikat elektronik] ke masyarakat. Kita edukasi juga secara terbatas dulu di beberapa tempat," ungkap Sofyan.
Sebelumnya, Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengungkapkan pemberlakuan Sertifikat-el dalam pilot project akan diprioritaskan terbit bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebelum diberlakukan di masyarakat.
Teknis penerbitan Sertifikat-el ini sendiri menurut Biro Humas Kementerian ATR/BPN akan dilaksanakan setelah adanya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement