Advertisement
Sudah Diganti Rugi, Sawah Terdampak Tol Jogja-Solo Wajib Dikeringkan
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Pemilik sawah yang tergusur Tol Jogja-Solo yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi dilarang menanam di laha mereka. Lahan yang sudah diberi ganti rugi wajib dikeringkan.
Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Wijayanto, saat ditemui JIBI, di Balai Desa Polan, Kecamatan Polanharjo, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Kiai Abdul Muhaimin Jogja Pernah Didatangi Pelaku Pasar Muamalah, Ini Responsnya
"Bagi pemilik lahan yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi, jangan menanam tanaman di lahan yang sudah dibayar itu. Jika saat berlangsung pembayaran ganti rugi, ada yang sudah menanam tanaman padi, ya ditunggu sampai masuk masa panen. Setelah itu, jangan ditanam lagi," kata Wijayanto.
"Semua warga terdampak jalan tol sudah memahami hal ini," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan total ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah terbayarkan hingga sekarang senilai Rp245,2 miliar. Jumlah tersebut setara 295 bidang.
BACA JUGA: WHO Sebut Kasus Covid-19 Menurun & Varian Baru Bisa Dikendalikan
Pembayaran ganti rugi diawali persetujuan 25 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp23,5 miliar (23 Desember 2020). Selanjutnya, diikuti persetujuan sembilan bidang di Mendak, Kecamatan Delanggu senilai Rp17,4 miliar (13 Januari 2021); persetujuan 23 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp24,05 miliar (28 Januari 2021); persetujuan dua bidang di Polan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp1,7 miliar (28 Januari 2021); persetujuan 29 bidang di Sidomulyo, Kecamatan Delanggu senilai Rp30,5 miliar (29 Januari 2021); persetujuan 85 bidang di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo senilai 57,4 miliar (2 Februari 2021); dan persetujuan 112 bidang di Kapungan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp90,3 miliar (3 Februari 2021).
"Tahun 2021 ini kami mematok target dapat merampungkan seluruh pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja," katanya.
Luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement