Advertisement
Wamenag: Tuduhan Sekularisasi soal Aturan Seragam Berlebihan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tuduhan sekularisasi terhadap aturan SKB 3 Menteri yang terbaru soal seragam dan atribut tidak tepat lantaran beleid dibuat untuk menghormati perbedaan agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Dia mengatakan SKB Menteri yang baru tidak melarang murid, guru, atau tenaga pendidikan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
Advertisement
Artinya, negara tetap membolehkan mereka mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
"Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: DIY Terapkan Jogo Wargo Hadapi PTKM, Duzun Zona Merah Harus Dikarantina Total
Menurutnya, terbitnya SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur seragam dan atribut para murid, guru, dan tenaga pendidikan di sekolah negeri.
Beleid ini dikeluarkan menanggapi banyaknya temuan kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan seragam dengan kelompok agama tertentu di sejumlah daerah.
Bagi yang melanggar, pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat terkena sanksi pencabutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan dari pemerintah lainnya.
Baca juga: Jateng di Rumah Saja Bikin Pantai Parangtritis Ikut Sepi
Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
“Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan,” kata Wamenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement