Advertisement

Aturan Baru Upah Minimum Bisa Kurangi Kesenjangan Antardaerah, Ini Alasannya

Iim Fathimah Timorria
Senin, 08 Februari 2021 - 05:47 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Baru Upah Minimum Bisa Kurangi Kesenjangan Antardaerah, Ini Alasannya Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional unsur Pengusaha Bob Azzam menyebutkan formulasi terbaru upah minimum yang tertuang dalam RPP Pengupahan bisa mengurangi kesenjangan upah yang lebar antardaerah.

Berbeda dengan acuan penghitungan upah minimum pada Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, upah minimum provinsi tidak lagi hanya mengacu pada produktivitas dan kondisi perekonomian yang mencakup nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Advertisement

Dalam RPP turunan di bawah Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sedangkan upah minimum kota/kabupaten ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan. Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud mengacu pada variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang datanya bersumber dari BPS.

“Formula yang lalu menciptakan banyak masalah. Pertama kenaikan upah antardaerah yang tidak seimbang sehingga menciptakan gap yang makin besar. Misalnya di Jakarta dan Bekasi makin jauh dibandingkan daerah lain seperti Yogyakarta,” kata Bob pada Minggu (7/2/2021).

Bob menjelaskan kesenjangan yang besar ini bisa berdampak pada berkurangnya tenaga kerja di daerah, padahal tak jarang daerah dengan upah minimum tinggi memiliki tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang tinggi.

Hal ini setidaknya terlihat pada TPT di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang pada Agustus 2020 mencapai 10,68 persen atau berada di atas TPT Jawa Barat yang saat itu berada di angka 10,46 persen.

Pada saat yang sama, UMK Bekasi masuk jajaran yang paling tinggi, yakni di angka Rp4,58 juta pada 2020. Sementara itu, TPT di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masuk jajaran yang terendah dengan angka 4,57 persen.

“Di daerah dengan tingkat pengangguran tinggi upahnya justru bisa dua tiga kali lebih tinggi dan pada saat yang sama migrasi masih terjadi. Bukan tak mungkin konflik terjadi,” ujarnya..

Bob menjelaskan penyerapan tenaga kerja sebelumnya tidak pernah menjadi pertimbangan penetapan upah minimum, padahal variabel ini penting untuk mengukur kondisi lapangan usaha di suatu daerah.

“Soal apakah mendorong liberalisasi, upah tetap kembali pada kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pemberi kerja. Ruang negosiasi masih terbuka,” lanjutnya.

Bob juga menjelaskan ketentuan upah minimum baru dalam RPP Pengupahan bisa lebih menjamin keikutsertaan pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam skema perlindungan sosial. Regulasi terbaru memungkinkan pemberi kerja sektor UMKM untuk tak mengikuti skema upah minimum dengan sejumlah syarat.

“Usaha sekarang 97 persen didominasi UMKM. Dengan adanya aturan baru UMKM bisa memenuhi kewajiban pengupahan sehingga pekerja bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian pekerja lebih terlindungi dan sektor ini tidak terus-menerus jadi sektor informal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement