Advertisement
Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik Viral di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat tanah fisik atau konvensional berbentuk kertas.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Advertisement
Meski baru rencana, aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik langsung menulai pro-kontra di masyarakat. Banyak warganet atau netizen yang melayangkan protes atas kebijakan tersebut karena tak yakin dengan keamanan sertifikat tanah elektronik.
BACA JUGA : Menteri Agraria Bantah Sertifikat Tanah Akan Ditarik & Diganti Elektronik
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan peraturan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal sertifikat-el akan mulai dengan pilot project yang dilakukan pada daerah terbatas, yaitu Jakarta dan Surabaya.
“Kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project. Jadi bukan berarti dalam satu malam itu semua akan menjadi sertifikat elektronik. Enggak begitu," tutur Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain itu, Sofyan menegaskan tidak akan ada penarikan sertifikat tanah yang telah ada, sertifikat tersebut masih berlaku. Sertifikat tanah fisik yang diganti sertifikat tanah elektronik sepenuhnya tergantung keinginan masyarakat.
Pemerintah juga bisa mengganti jika terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat tanah diverifikasi dan diubah menjadi sertifikat-el.
"Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!" imbuhnya.
Dikutip dalam laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (8/2/2021), pemerintah mengungkapkan banyak keuntungan dari integrasi ini. Pemerintah sesumbar sertifikat tanah elektronik akan menjamin kepastian hukum dan dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi.
BACA JUGA : Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik Dipertanyakan, ATR/BPN Buka Suara
Bahkan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengklaim sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
Adapun melalui akun Twitter resmi @atr_bpn, Kementerian ATR/BPN menyebutkan terdapat 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.
Sumber: Twitter Kementerian ATR/BPN
Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement