Advertisement
PPKM Mikro Berlaku, Pembatasan di Mall, Restoran & Kantor Dilonggarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 - 22 Februari 2021.
Penerapan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan penularan kasus Covid-19 di Indonesia yang saat ini telah menembus angka lebih dari 1 juta kasus. Meskipun demikian, ada beberapa sektor yang mendapat kelonggaran selama PPKM Mikro.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa beberapa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan perkantoran hingga fasilitas umum.
“Pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja atau work from home 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers virtual, Senin (8/2/2021).
Selain itu, pemerintah masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian, sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Poin lainnya adalah durasi jam operasi pusat belanja mulai dilonggarkan dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 21.00. Sementara itu, restoran dapat beroperasi dengan dua metode.
Pertama, dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Kedua, operasional pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.
Kemudian, sektor konstruksi tetap dapat beroperasi sepenuhnya atau 100 persen selama PPKM Mikro. Selanjutnya, tempat ibadah juga masih dapat menerima jemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan membatatasi terkait moda transportasi umum," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement