Advertisement
Ustaz Maheer Meninggal Dunia, Jaksa Hentikan Kasus Tuntutan Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR- Kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi secara resmi dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus tersebut.
"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Advertisement
Leonard menyebut pada Kamis (4/2/2021), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.
Baca juga: Wawali: Kota Jogja Sudah Terbiasa dengan Konsep PTKM Mikro
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara.
Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.
Baca juga: Pers Diharapkan Berperan dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.
"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement