Advertisement

Kemendikbud Tegaskan SKB 3 Menteri untuk Lindungi Hak Anak dalam Beragama

Mutiara Nabila
Kamis, 11 Februari 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Kemendikbud Tegaskan SKB 3 Menteri untuk Lindungi Hak Anak dalam Beragama Ilustrasi - Siswa mengikuti KBM tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama mengatur tentang kebebasan penggunaan seragam khas keagamaan. SKB ini dibuat untuk menjamin kebebasan beragama bagi peserta didik.

Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan meskipun ada yang sikapnya menolak terhadap SKB ini dan sampai ada yang mengusulkan pembatalan karena diterbitkan pada masa pandemi, Kemendikbud menyatakan menghargai perbedaan pendapat.

Advertisement

“Perbedaan harus bisa kita terima. Tapi SKB ini meskipun di masa pandemi karena memang ada kejadian ada momentum yang baik. Kita kadang butuh momentum untuk mengambil langkah signifikan untuk penyelesaian masalah jangka panjang,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Dia mengungkapkan bahwa SKB ini bahkan diapresiasi Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai bentuk kedewasaan beragama berbangsa dan bernegara. Jumeri mengungkapkan, ketiga menteri mengambil momentum ini karena ada peristiwa dan terjadi pada masa pandemi.

“Jadi besok ketika masuk lagi, belajar tatap muka, sudah ada suasana baru yang lebih nyaman di sekolah tidak ada proses pelarangan atau kewajiban pada anak dan tenaga kependidikan untuk menggunakan atribut keagamaan,” jelasnya.

Adapun, aturan ini ditegaskan hanya berlaku untuk sekolah negeri, tidak untuk sekolah madrasah dan sekolah keagamana lainnya yang operasinya berada di bawah Kementerian Agama.

“Ini karena sekolah negeri punya negara, bisa dimasuki siapa saja, dari daerah mana saja, dari agama apa saja. Ini justru untuk melatih toleransi anak di sekolah,” ujarnya.

Jumeri berharap periode pandemi Covid-19 juga dimanfaatkan pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk membenahi dan meninjau aturan-aturannya apabila yang tidak sesuai dengan SKB ini agar segera diluruskan, dicabut, dan segera kembalikan hak-hak anak untuk menjalankan agama.

“Kalau masyarakat tau ada aturan yang belum dicabut bisa ajukan aduan ke ULT [Unit Layanan Terpadu]. SKB ini bukan untuk mengebiri, melarang anak-anak berpakaian sesuai agamanya, justru memberi kebebasan beragama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement