Advertisement
MUI Ingatkan Haram Perlihatkan Aurat di Medsos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Selain mengatur soal kegiatan buzzer, fatwa tersebut juga mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : MUI Siap Keluarkan Fatwa Haram Netflix
Selain itu, fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok. Kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.
Secara garis besar, fatwa tersebut diterbitkan MUI dengan tujuan untuk mengatur kegiatan buzzer di media sosial.
Sebagaimana diketahui, keberadaan buzzer di media sosial selama ini sebagian besar lekat dengan kepentingan politik. Seringkali buzzer menggunakan cara-cara negatif untuk memenuhi tujuannya tersebut.
BACA JUGA : Netflix Halal atau Haram, MUI Masih Mengkaji
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujarnya.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," katanya.
Hukum yang sama juga diterapkan bagi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi pelaku buzzer untuk beraktivitas di media sosial.
Lebih lanjut, Fatwa MUI 24/2017 itu juga melarang memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
BACA JUGA : Muhammadiyah Haramkan Vape, Begini Kata MUI
Juga haram hukumnya apabila memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
- Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional ke Hambalang
- Terbang ke Malaysia, Presiden Prabowo Temui PM Anwar Ibrahim di Putrajaya
Advertisement

Gunung Merapi Luncurkan 7 Guguran Lava hingga 1,8 Kilometer ke 3 Sungai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malam Ini, Presiden Prabowo Temui Anwar Ibrahim di Malaysia
- Tiga Wisatawan Ponorogo Tenggelam dan Meninggal di Muara Sungai Pacitan
- Plesir ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
- 4 Bocil di Magetan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Paket Petasan Meledak
- Nasib 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Indonesia yang Kena PHK Massal Terkatung-katung
- Ratusan Ribu Warga Amerika Serikat Demo Memprotes Donald Trump dan Elon Musk
- Pemberlakuan One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Ini Komentar Jasa Marga
Advertisement
Advertisement