Advertisement
Penerima Vaksin Tak Perlu Karantina Jika Kontak Erat dengan Pasien Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat membuat beberapa perubahan dalam pedoman terkait penanganan Covid-19 bagi mereka yang telah disuntik vaksin virus Corona.
Menurut Times of India, Senin (15/2/2021), CDC mengatakan mereka yang menerima suntikan vaksin Covid-19 tidak diharuskan karantina setelah melakukan kontak dengan seseorang yang dicurigai atau dipastikan terinfeksi virus corona. Kendati demikian, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Advertisement
Pertama, harus divaksinasi lengkap setidaknya dua minggu sebelum bersentuhan dengan orang yang terinfeksi. Kedua, mereka sudah pasti divaksinasi dalam tiga bulan terakhir. Ketiga, harus benar-benar asimtomatik setelah terpapar dengan orang yang positif Covid-19.
Badan perlindungan kesehatan A.S itu dengan jelas menyebutkan bahwa semua orang yang gagal memenuhi salah satu kriteria harus mengikuti pedoman karantina sendiri seperti sebelumnya. Rekomendasi ini juga berlaku bagi semua orang yang memiliki kekebalan dari kasus Covid-19 sebelumnya.
Selain itu, mengabaikan norma karantina mandiri setelah bersentuhan dengan virus hanya berlaku jika orang tersebut telah mendapat suntikan vaksin Pfizer atau Moderna. Ini karena AS hanya memakai dua vaksin tersebut.
Bagaimana dengan pedoman lainnya? CDC sampai saat ini hanya melakukan perubahan pada pedoman karantina setelah mendapatkan suntikan. Tindakan pencegahan Covid-19 lainnya tetap sama.
Artinya, bahkan setelah disuntik vaksin, orang tersebut perlu memakai masker di depan umum, menjaga jarak satu sama lain, menghindari tempat umum, dan mempraktikkan kebiasaan kebersihan yang sehat. Ini diperlukan tidak hanya untuk keselamatan mereka tetapi bahkan untuk melindungi orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Pejabat Daerah Gunungkidul
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement