Advertisement
Catat! Ini Perubahan Syarat Skrining Vaksinasi Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan beberapa perubahan terkait skrining bagi calon penerima vaksinasi.
Perubahan skrining berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Advertisement
Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun, sedangkan untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk menerima vaksinasi.
“Tekanan darah lebih dari 180/110 [mmHg] ini adalah tekanan darah yang tidak diberikan [vaksinasi],” kata Nadia dalam konferensi pers daring, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, suhu badan penerima vaksin Covid-19 juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih dari ketentuan itu, maka vaksinasi akan ditunda.
Selain itu, vaksinasi juga kini bisa diberikan kepada masyarakat yang sudah lebih dari tiga bulan menjadi penyintas Covid-19.
“Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.
Sementara itu, perempuan hamil belum diizinkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, sebaliknya ibu menyusui diperbolehkan.
Kemudian, bagi masyarakat dengan riwayat alergi berat seperti gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan di seluruh badan pascavaksinasi, maka vaksinasi wajib dilakukan di rumah sakit.
Namun, jika alergi tersebut terjadi pascavaksinasi pertama Covid-19, maka vaksinasi kedua tidak diberikan lagi.
Adapun, bagi orang berpenyakit kronis seperti paru-paru, jantung atau yang lainnya dan telah mendapatkan pengobatan, diminta untuk membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
Advertisement
Advertisement