Advertisement
Begini 2 Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia yang Benar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Vaksinasi massal untuk kalangan lanjut usia atau lansia termasuk dalam tahap kedua vaksinasi nasional di Indonesia.
Tahap kedua sendiri sudah dimulai sejak 17 Februari 2021 lalu. Lantas bagaimana mekanisme pendaftaran dan pelaksanaannya?
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan ada dua mekanisme pendaftaran dan pelaksnaan vaksinasi lansia.
Calon penerima vaksin boleh memilih salah satu dari pendaftaran di bawah ini:
1. Pendaftaran lewat website Kemenkes dan KPCPEN
Vaksinasi akan diselenggaakan di faskes baik di puskesmas atau klinik swasta. Calon penerima bisa mendaftar di website Kementerian kesehatan yaitu www.kemenkes,go.id dan covid19.go.id.
Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang memuat sejumlah pertanyaan yang harus diiisi. Dalam mengisi dapat menerima bantuan anggota keluaraga atau ketua RT atau RW setempat.
Setelah peserta mengisi data akan masuk ke dinkes masing-masing. Selanjutnya Dinkes akan menetukan waktu kapan pelaksanaan. Diharapkan bisa menunggu dengan sabar. Pastikan data yang anda isi sudah benar
2. Lewat organisasi atau institusi
Mekanisme vaksinasi massal juga bisa dilakukan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes. Contohnya organisasi untuk para pensiunan, persatuan purnawirawan dll.
Organisasi lain juga bisa ikut seperti organisasi keagamaan atau kemasyarakatan lainnya. Syaratnya harus bekerja sama dengan kemenekes atau dinkes provinsi atau kabupaten kota.
Setelah dipastikan ada informasi tentang informasi massal ini maka organisasi itu akan melakukan pendaftaran di daerah masing-masing. Setelah itu organisasi atau institusi itu akan bekerjasama dengan dinkes provisni dan kab kota utk menentukan pelaksanaan dan waktunya.
Organisasi tersebut lah yang nantinya akan memberitahukan jadwalnya pada penerima. Kemenkes juga memastikan faskes yang bekerja sama memenuhi protokol kesehatan termasuk peserta.
Vaksinator juga mendapatkan pelatihan. Sementara itu, untuk mencegah kondisi ikutan pasca imunisasi, setiap tempat vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah atau vocal point yang berasal dari kabupaten atau provinsi tersebut yang dapat dihubungi oleh pantia penyelenggara ataupun fasyakes. Setelah vaksinasi tetap harus melakukan protokol kesehatan, pasalnya, meski sudah disuntik bisa terkena covid-19 masih ada, tapi tidak terlalu parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement