Advertisement
Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Artinya, pembayaran down payment (DP) sebesar 0 persen bisa diterapkan untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Dikutip dari laman BI, pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Advertisement
DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio NPL (non-performing loan) dan NPF (non-performing financing) di bawah 5 persen.
Penerapan rasio LTV 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hatian.
Untuk bank dan lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF bisa memberikan 100 persen LTV dan FTV kepada rumah tapak, rusun, dan ruko pertama, kedua, dan ketiga berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), maupun akad ijarah al muntahiya bit tamlik (IMBT).
Rumah tapak dan rusun yang mendapat kelonggaran adalah tipe kurang dari 21 meter persegi, tipe antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan tipe lebih dari 70 meter persegi.
Lalu untuk bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, tetap memberikan kelonggaran 100 persen LTV/FTV untuk rumah tapak pertama tipe 21 dan rusun pertama tipe 21.
Namun, untuk rumah tapak dan rusun tipe antara 21-70 dan tipe 70 serta ruko pertama, kedua, dan ketiga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
Untuk rumah tipe 21 untuk rumah kedua dan ketiga, bagi bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, juga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement