Advertisement

Penumpang ke China Wajib Karantina Dahulu di Negara Asal, Termasuk dari Indonesia

Newswire
Senin, 22 Februari 2021 - 07:07 WIB
Nina Atmasari
Penumpang ke China Wajib Karantina Dahulu di Negara Asal, Termasuk dari Indonesia Penumpang tiba di LAX dari Shanghai, China, setelah adanya kasus positif coronavirus diumumkan di pinggiran Orange County, Los Angeles, California, AS, 26 Januari 2020. - REUTERS - Ringo Chiu

Advertisement

Harianjogja.com, BEIJING - China menerapkan aturan berupa pendatang yang menggunakan penerbangan internasional tujuan China, termasuk dari Indonesia, diwajibkan menjalani karantina pendahuluan selama 14 hari di negara keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021, demikian dilaporkan portal berita lokal yang dipantau ANTARA Beijing, Sabtu (20/2/2021).

Advertisement

Beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat, Indonesia, Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki.

Kabar soal pemberlakuan kebijakan tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta.

Baca juga: Libur Lebaran Tak Lama Lagi, Menkes Sudah Wanti-Wanti di Rumah Saja

Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina, satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan, demikian pengumuman Kedutaan Besar RRC di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.

Kedutaan hanya menjelaskan bahwa bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan, mereka dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar RRC.

Baca juga: Langgar Aturan Prokes, Sejumlah Kafe di Sleman Didatangi Aparat, 3 Orang Dihukum Push-up

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan kepada pihak Kedutaan dan kantor perwakilan RRC di beberapa kota di Indonesia.

Pihak kedutaan dan perwakilan RRC bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes COVID calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.

Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RRC di Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit.

Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.

Kedubes China menyatakan bahwa jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.

Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan, ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali --yang salah satu pengambilan sampelnya melalui dubur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami

Kulonprogo
| Selasa, 30 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement