Advertisement

Begini Tugas Tim Kajian UU ITE

Setyo Aji Harjanto
Senin, 22 Februari 2021 - 22:37 WIB
Budi Cahyana
Begini Tugas Tim Kajian UU ITE Mahfud MD - JIBI/Bisnis.com/Rayful Mudassir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim kajian UU ITE terdiri dari dua tim yaitu tim pengarah dan tim pelaksana. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 22 Februari 2021 oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Advertisement

Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Orang-orang yang mengisi tim pengarah adalah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Tim kedua adalah tim pelaksana. Berdasarkan Kepmenkopolhukam, tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan sekretaris dalam tim ini adalah Stafsus Menkopolhukam bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.

Tugas Sugeng dan Imam selaku ketua dan sekretaris Tim Pelaksana adalah mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tim Pelaksana juga bertugas mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. Terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah.

Selain kedua tim tersebut, terdapat dua sub tim. Sub Tim I disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. Sub Tim 1 ini diketuai oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henry Subiakto.

Adapun, Sub Tim II atau disebut sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement