Advertisement
Sebelum Divaksin Covid, Lansia Perlu Jeda 28 Hari Jika Sudah Dapat Vaksin Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyuntikan vaksin pada warga lanjut usia atau lansia di atas 60 tahun sudah dimulai. Para lansia yang sempat mendapat vaksin lainnya diharap menunggu 28 hari sebelum mendapatkan vaksin Covid-19.
Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan para lansia harus memberi jeda untuk dapat vaksin berikutnya.
Advertisement
“Boleh diberikan vaksin influenza atau pneumokokus, tapi jarak antarvaksin minimal 28 hari. Jangan pada saat bersamaan disuntikkan 3 vaksin bersama vaksin Covid-19. Kalau bisa ada jeda waktu,” ujarnya pada HUT Radio Kesehatan Kemenkes, Selasa (23/2/2021).
Begitu pula sebaiknya, lansia yang sudah terlebih dulu menerima vaksin Covid-19 tetap bisa divaksin dengan vaksin lainnya setelah 28 hari.
“Ini karena kekebalan tadi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua. Setelah 28 hari divaksin Covid bisa dapat vaksin lainnya,” terang Nadia.
Pemberian vaksin influenza dan pneumokokus umum dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh lansia, terutama pada masa pandemi. Terlebih, pada lansia umumnya ditemukan penyakit bawaan atau komorbid seperti penyakit jantung.
Nadia melanjutkan, bagi penderita komorbid yang sudah terkontrol bisa langsung ikut vaksinasi. Agar mencegah antrean, lansia bisa terlebih dahulu menghubungi fasilitas layanan kesehatan terdekat.
“Komorbid terkendali bisa langsung datang atau bertanya dan mendaftar ke fasyankes sebelum datang vaksinasi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk komorbid yang penyakitnya spesifik seperti pemakaian ring jantung, Nadia mengimbau agar penderita komorbid mengonsultasikan dengan dokternya.
“Meskipun antara pakai ring jantung dan vaksin tidak ada hubungannya, tapi perlu dikonsultasikan apakah ada obat yang bisa mempengaruhi kekebalan tubuh dan sistem imunitas yang ada di pasien,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement