Advertisement
Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Hal ini disampaikan melalui unggahan video melaui Youtube Refly Harun berjudul Jokowi Dipolisikan HRS Menanti Keadilan!!, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
"Apakah konstruksi berpikir hukum demikian memenuhi sense of justice, cukup alasan, cukup legitimate untuk menjatuhkan seorang presiden? Kalau saya mengatakan belum cukup," ungkap Refly dikutip pada Jumat (25/2/2021).
Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu menimbulkan kerumunan. Masyarakat mengerubungi rombongan Kepala Negara.
Peristiwa tersebut kemudian disandingkan dengan kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq ke penjara. Sejumlah warganet meminta Presiden dikenakan pasal serupa yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Refly pun kemudian menjelaskan berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satu alasan presiden dan atau wakil presiden diberhentikan adalah karena melakukan pelanggaran hukum. Di mana pelanggaran hukum ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.
Kategori tindak pidana ini ungkap Refly adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun. Sementara berkaca dari Habib Rizieq yang dikatakan melanggar Pasal 160 UU KUHP memiliki ancaman hukuman 6 tahun.
"Maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat maka ada inisiasi untuk menjatuhkan presiden," jelas Refly.
Refly mengingatkan ini hanya menjadi perkara tingkat politisi. Dengan demikian sangat tergantung kepada inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses trial of impeachment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
Advertisement
Advertisement