Advertisement
Bansos Tunai Tahap III Diberikan Serentak Awal Maret 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Sosial mengupayakan bantuan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bagi masyarakat. Salah satunya, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta masyarakat tidak mampu di 33 Provinsi di Indonesia.
Bantuan Sosial Tunai tersebut telah memasuki tahap ketiga yang sudah didistribusikan sejak januari hingga april. Pada tahap ketiga ini penerima manfaat mendapatkan Rp300.000 per KK per bulan.
Advertisement
“Untuk Bantuan Sosial Tunai tahap III akan disalurkan serentak pada Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia," kata Faizal R. Djoemadi, Dirut Pos Indonesia (Persero) melalui siran pers, Senin (1/3/2021).
BACA JUGA : Penerima Bansos di Kota Jogja Berkurang Ribuan Orang
Faizal mengatakan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyaluran BST pada tahapan sebelumnya. Dia memastikan PT Pos Indonesia (Persero) dapat menyalurkan BST dengan tepat jumlah dan tepat sasaran.
“Kita maksimalkan pada jaringan dan pola kerja yang tersistematis sehingga penyaluran BST berjalan baik. Kita harus pastikan Bantuan Sosial Tunai dari pemerintah harus sampai ke seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 524 wilayah kabupaten kota, lebih dari 83.447 wilayah kelurahan dan desa”, lanjut Faizal.
PT Pos Indonesia (Persero) menegaskan tidak akan menyalurkan dana BST apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Misalnya, nama penerima berbeda dengan data yang terdaftar, alamat salah atau tidak bisa ditemukan," tutur Faizal.
Dia pun berpesan kepada seluruh Insan Pos yang berada di lapangan agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyaluran BST.
BACA JUGA : Rp155,79 Miliar Bansos Bakal Digelontorkan untuk Warga
“Saya mengingatkan kepada seluruh petugas, untuk tetap mengantisipasi agar tidak ada kerumunan di Kantor Pos. Pembagian harus diberikan kuota dan terjadwal serta selalu memperhatikan protokol kesehatannya," katanya.
Kementerian Sosial menjalankan program bantuan sosial di tengah pandemi pada awal 2021. BST akan menyasar 10 juta masyarakat tidak mampu di 33 Provinsi di Indonesia.
Bantuan Sosial Tunai tersebut akan dilaksanakan selama empat bulan dari januari hingga april 2021 dengan nilai sebesar Rp300 ribu per bulan per kepala keluarga.
Selain BST, pemerintah telah meluncurkan dua bantuan tunai lain, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Pemerintah telah menyiapkan anggaran pada 2021 sebesar Rp110 Triliun untuk bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement