Advertisement
Perpres Investasi Miras Dicabut, Mahfud: Kritik Adalah Vitamin Bagi Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan untuk mencabut aturan investasi miras mengandung alkohol yang tertuang dalam Perpres No.10/2021. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima dan mendengar masukan dari berbagai kalangan. Beberapa di antaranya seperti Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Menanggapi pencabutan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmafudmd, Rabu (3/3/2021), mengatakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.
Advertisement
BACA JUGA : Soal Pencabutan Perpres Miras, Begini Sikap Pemprov DKI
“Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan,” cuit Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup dan menjadi daftar positif investasi (PDI) dan berlaku sejak tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Regulasi ini merupkan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal.
Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 3, 2021
Selain itu, penaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, klasifikasi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Sementara itu, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras juga diatur harus disediakan secara khusus.
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal
“Setelah mendengarkan masukan ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
Advertisement
Advertisement