Advertisement
Ini Profil Harta Pejabat Pajak yang Diduga Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memecat satu orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pejabat itu kemudian telah dibebastugaskan lantaran diduga terlibat kasus suap pajak yang saat ini ditangani KPK.
Advertisement
Sayangnya, Ani sapaan karib Sri Mulyani belum membeberkan nama pejabat yang dipecat itu.
Seiring pembebasan tugas tersebut berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, https://pajak.go.id/id/daftar-pejabat-page?page=0 terdapat satu pejabat DJP yang profilnya hilang.
Pejabat pajak tersebut adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Angin terakhir melaporkan harta kekayaan pada Februari 2020 untuk tahun pelaporan 2019.
Tercatat Angin memiliki harta sejumlah Rp18,62 miliar. Secara perinci dia memiliki 3 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp14,9 miliar.
Dia juga memiliki 3 buah mobil senilai Rp364,4 juta, kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1,09 miliar. Tercatat juga Angin memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp2,2 miliar dan harta lainnya sejumlah Rp23,3 juta.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya telah membebastugaskan pejabat DJP yang tersangkut kasus ini.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Ani, sapaan karib Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021) dalam konferensi pers.
Adapun, KPK menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Alex membeberkan kasis ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tijuan agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.
Dia hanya memberikan 'petunjuk' bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.
Dia memaparkan tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Bisnis telah berupaya menghubungi Angin melalui pesan singkat. Namun sampai saat ini dia belum menjawab pertanyaan dari Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Pilkada Kulonprogo 2024, PDI Perjuangan Jaring Tujuh Nama
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Izin Usaha PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Semua Uang Nasabah Sudah Kembali
- Pesawat Pengakut Jemaah Haji Terbakar, Ini Kata Dirut Garuda
- Persentase Pemuda di Italia Turun Drastis, Jumlah Lansia Meningkat
- Palang Merah Indonesia Siap Kirim 500 Tenda ke Gaza
- Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
- Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko
Advertisement
Advertisement