Advertisement
Suap Pajak di Tengah Pandemi, DPR Minta Evaluasi Insentif Pungutan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kembalinya kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebuah ironi. Anggota Komisi Keuangan DPR Anis Byarwati mengatakan bahwa seharusnya antara otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran.
Kesadaran yang dimaksud adalah pajak itu sudah memenuhi 4 prinsip. Pertama keadilan (equity) yang intinya memperhatikan pengenaan pungutan secara umum serta sesuai dengan kemampuan wajib pajak (WP).
Advertisement
Kedua prinsip kepastian (certainty). Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum. Ini memberikan kemudahan bagi WP mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak.
BACA JUGA : Ini Profil Harta Pejabat Pajak yang Diduga Jadi Tersangka
Lalu prinsip kelayakan (Convience). Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan WP serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment. Terakhir ekonomi. Artinya, pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.
Mencuatnya kasus ini, tambah Anis, menjadi berita buruk dan rapor merah sekaligus pekerjaan besar bagi Pemerintah.
“Kasus pajak ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif, dan risiko shortfall yang masih di depan mata,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Kondisi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021, kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi masih dirasakan oleh semua sektor.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Suap Miliaran, Profil Pejabat
Sementara itu kebijakan insentif perpajakan juga masih menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Walaupun di sisi lain, insentif yang diberikan pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif WP terdampak pandemi Covid-19 pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi WP.
Oleh karena itu, Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.
Pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan, mengingat semua WP di semua sektor pasti terdampak pandemi tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Negara juga harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.
“Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
Advertisement
Advertisement