Advertisement
Hari Ini PPKM Mikro DKI Jakarta Berakhir, Akankah Diperpanjang?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada Senin (8/3/2021) hari ini, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta akan berakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kelanjutan PPKM.
DKI Jakarta kini sudah keluar dari zona merah COVID-19.
Advertisement
"Insya Allah kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Satgas COVID-19 pusat, para Forkopimda, para epidemiologi, kemudian dengan semuanya kami berkoordinasi ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta.
Baca juga: Luhut Minta Proyek Infrastruktur di DIY Dipercepat & Tanjung Adikarto Dibenahi
"Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah," katanya.
Kemudian di sisi lain, ia menambahkan saat ini angka kesembuhan pasien COVID-19 di Jakarta pun meningkat.
"Angka kesembuhannya menaik, angka kematiannya turun. Jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta," katanya.
PPKM Mikro diperpanjang oleh pemerintah pusat pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM dilakukan dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement