Advertisement

TP3 Penembakan 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfud MD: Tak ada Pelanggaran HAM Berat

John Andhi Oktaveri
Selasa, 09 Maret 2021 - 14:07 WIB
Sunartono
TP3 Penembakan 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfud MD: Tak ada Pelanggaran HAM Berat Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.comJAKARTA — Menko Polhukkam Mahfud MD meminta pihak yang menuding tewasnya enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat menyampaikan bukti yang memadai. Mahfud berharap, soal ini tidak hanya didasarkan pada keyakinan tanpa bukti yang memadai.

Hal itu disampaikan Mahfud MD setelah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq menemui Presiden Jokowi.

Advertisement

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai pertemuan Presiden dengan tujuh orang perwakilan TP3 yang dipimpin Abdullah Hehamahuwa serta didampingi Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais, aktivis HAM Marwan Batubara dan empat tokoh lainnya hari ini, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA : FPI Adukan Kasus Penembakan Laskar ke Mahkamah Pidana

Dalam keterangan persnya Mahfud menegaskan bahwa hingga kini unsur pelanggaran HAM berat atas kasus yang terjadi di KM 50 Purwakarta itu belum terpenuhi sehingga tidak memungkinkan untuk diadili di pengadilan HAM.

Dia juga menegaskan aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan hukum. Komnas HAM juga telah mengeluarkan empat rekomendasi atas hasil penanganaan kasus itu.

Atas temuan itu, Komnas HAM hanya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM biasa, kata Mahfud.

Dia mengatakan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat belum terpenuhi atas kasus itu karena unsur terstruktur, sistematis, dan massif tidak tepenuhi.

BACA JUGA : Pakar UII Sorot Rekomendasi Komnas HAM Terkait

Terstruktur itu berjejang, ada targetnya. Sedangkan sistematis jelas tahapannya, ada perintah pengerjaannya dan masif ada korban yang meluas, kata Mahfud.

“Mana buktinya? Kalau ada bukti, bawa, kita adili secara terbuka berdasarkan UU No26 Tahun 2000,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menambahkan bahwa pemeringah tidak akan mengintervensi penyelesaian hukum atas kasus tersebut dan telah menyerahkannya kepada Komnas HAM yang telah bekerja sesuai aturan.

Hanya saja, Mahfud mengatakan, apa yang disampaikan TP3 lebih berdasarkan keyakinan, bukan bukti sehingga belum memenuhi syarat untuk kasus tersebut diadili di pengadilan HAM.

BACA JUGA : Laporan ke Mahkamah Internasional soal Penembakan

“Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan atas laskar FPI dan mereka meminta kasus itu dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan kalau TP3 punya keyakinan, pemerintah juga punya keyakinan lain meski Mahfud tidak memerinci apa keyakinan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement