Advertisement

Temui Amien Rais, Ini yang Dibicarakan Jokowi soal Penembakan Laskar FPI

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 09 Maret 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Temui Amien Rais, Ini yang Dibicarakan Jokowi soal Penembakan Laskar FPI Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI menggelar konferensi pers di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2021 / Youtube Refly Harun

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi terkait kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI. 

Hal itu disampaikan Jokowi saat menemui Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mendampingi Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Dia juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut, termasuk tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk [Tim Gabungan Pencari Fakta/TGPF] lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga menyatakan sikap terbuka apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut dan sejauh ini, kata Mahfud, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement