Advertisement
Dihukum 4 Tahun Penjara karena Terima Suap, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tak bisa menahan amarahnya usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakata Pusat.
Perwira tinggi Polri itu tak menerima putusan hakim yang menyebutnya bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra.
Advertisement
Napoleon juga akan mengajukan banding. "Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon, Rabu (10/3/2021).
Sejak kasus itu bergulir, Napoleon mengaku martabat keluarganya telah dilecehkan. Dia menyatakan akan melawan putusan hakim tersebut. Dia bahkan sesumbar lebih baik mati daripada harus menjalani vonis tersebut.
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku akan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkam hukuman 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Jenderal bintang dua Polri itu diyakini terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyebut eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini.
Hakim mengatakan keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima US$370 ribu dan S$200 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
Advertisement
Advertisement