Advertisement
Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka Perkara Bank Bukopin, Tapi Tak Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Subhan Aksa.
Subhan sebelumnya ditetapkan sebagai terkait kasus tindak pidana perbankan. Ada dugaan kasus ini terkait persoalan Bank Bukopin beberapa waktu lalu.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan alasan penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan, karena pihaknya baru selesai melakukan gelar (ekspose) perkara tindak pidana perbankan itu pada hari ini Rabu 10 Maret 2021.
Menurut Helmy, tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum terkait peristiwa tindak pidana itu, sehingga Subhan Aksa langsung ditetapkan jadi tersangka.
"Belum (Ditahan), kan baru ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/3/2021).
Menurut Helmy, Subhan Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ditetapkan tersangka atas perbuatannya yang diduga secara sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," katanya.
Helmy menjelaskan posisi perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, kata Helmy, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Subhan Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa Subhan Aksa mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum Subhan Aksa mundur dari perusahaan tersebut.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," tuturnya.
Selanjutnya, menurut Helmy, Subhan Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, tersangka Subhan Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pendaftaran PPS Pilkada Kulonprogo Dibuka Besok, Butuh 264 Petugas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Gim Free Fire Ada Unsur Kekerasan, Kominfo Minta Pertimbangan KPAI Terkait Wacana Pemblokiran
- Jokowi Sebut Mafia Tanah Sudah Berkurang, Ini Alasannya
- Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
- Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji
- Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Peringatan Hari Buruh
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
Advertisement
Advertisement