Advertisement
Mantan Direktur BKK Tempuran Didakwa Korupsi Rp152 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran, Kabupaten Magelang, AW, diseret ke meja hijau atas kasus dugaan korupsi hingga Rp152,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan menyebutkan AW kini sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan korupsi selama bekerja di perusahaan milik Pemkab Magelang tersebut.
Advertisement
Ia menjelaskan ada sejumlah modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, yakni menggunakan dana angsuran dari nasabah atau nasabah yang menitipkan angsuran melalui terdakwa, namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke PD BPR BKK di Mertoyudan.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Jalan Lokasi Laka Maut Sumedang Bukan untuk Bus Besar
Modus lainnya yakni terdakwa menggunakan nama nasabah yang pernah mengajukan pinjaman (kredit) ke kantornya. Selanjutnya, nama nasabah tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Modus ketiga, menaikkan nilai besaran kredit (plafond pinjaman) dari yang seharusnya diajukan oleh nasabah sendiri. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai direktur PD BPR BKK Tempuran Kabupaten Magelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Alden Simanjuntak menyebutkan penyalahgunaan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2006-2011 sehingga menyebabkan perusahaan milik daerah itu mengalami kerugian total Rp152,7 juta.
Baca juga: Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC Partai Demokrat Bantul
Kini, AW didakwa dengan pasal Subsidaritas yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Subsidiar Pasal 3 jo.
Selain itu, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
Advertisement
Advertisement