Advertisement
Penayangan Lamaran Selebritas di TV Dikecam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengecam penayangan prosesi lamaran selebritas di televisi.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021), KNRP menyoroti RCTI yang menayangkan seremoni lamaran salah satu selebritas Tanah Air. Stasiun televisi itu juga disebut bakal menayangkan pernikahan selebritas tersebut
Advertisement
"Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritas di lembaga penyiaran RCTI," demikian pernyataan resmi KNRP yang diunggah akun Instagram milik Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi, remotivi.or.id, Sabtu (13/3/2021).
Sebagai catatan, KNRP merupakan koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca juga: Merapi Semburkan 12 Awan Panas & 226 Guguran Lava dalam Sepekan, Puncak Berubah
Dalam pertanyaan sikap itu, KNRP pertama-tama menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut. Pasalnya, program itu dinilai jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dan dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
"KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," demikian poin kedua pernyataan KNRP.
Koalisi itu juga meyesalkan KPI yang disebut tak mau bertindak Pedoman Perilaku Penyiaran. "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik," demikian bunyi Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran yang dikutip dalam pernyataan resmi tersebut.
KNRP juga menilai KPI tak mengambil langkah sesuai dengan Standar Program Siaran, Pasal 13, Ayat 2. Ketentuan itu menyatakan, "program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Pada poin keempat dalam pernyataan sikap itu, KNRP menyesalkan sikap KPI yang dinilai abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial. KPI dinilai pasif dan menunggu aduan di saluran pengaduan resmi.
"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?"
Terus Mengawasi
Pada poin terakhir, KNRP menegaskan bahwa koalisi tersebut akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajibannya.
"Untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement