Advertisement
Mahfud MD Tegaskan Perubahan Periode Jabatan Presiden Jadi Wewenang MPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perubahan aturan soal periode masa jabatan presiden menjadi kewenangan MPR, bukan presiden.
Dia mengatakan pembatasan jabatan presiden merupakan keputusan yang dilatarbelakangi dari pembubaran Orde Baru pada 1998, yang juga menjadi momentum lengsernya Presiden Soeharto.
Advertisement
“Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja,” tulisnya dalam akun Twitter-nya, Senin (15/3/2021).
“Kalau mau mengubah, lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden,” lanjutnya.
Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan jabatan presiden tiga periode mengemuka saat isu amendemen UUD 1945 berembus pada 2019. Wacana ini muncul di awal masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Presiden Jokowi kala itu menolak usulan tersebut dan menyebut orang yang mengusulkannya hanya cari muka dan justru ingin menjeremuskan dirinya.
Tahun ini, isu yang sama kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir setelah politikus Gerindra Arief Poyuono mengatakannya dalam webinar dengan tema Jabatan Presiden Tiga Periode: Konstitusional atau Inkonsistusional pada 11 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement