Advertisement
Tarif PPnBM Mobil Listrik Akan Direvisi, Jadi Berapa Persen?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berlaku pada Oktober 2021. Namun, pemerintah berencana merevisi khususnya terkait mobil listrik. Perubahan tersebut memiliki dua skema.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana perubahan PPnBM mobil listrik muncul setelah pembicaraan dengan beberapa menteri kabinet. Tujuannya menarik investor menanamkan modalnya di bidang kendaraan listrik.
Advertisement
“Itu memberi sinyal bahwa kita perlu melakukan perubahan skema tarif PPnBM pada PP No. 73/2019,” katanya saat rapat kerja dengan DPR, Senin (15/3/2021).
BACA JUGA : Ini Bocoran Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik
Berdasarkan PP No 73/2019, prinsip pengenaan pajak pada regulasi tersebut adalah semakin rendah emisi, maka semakin rendah tarif pungutan. Lebih lanjut, semakin besar kapasitas mesin maka akan membuat nilai pajak menjadi lebih tinggi.
Pada pasal 36 tertulis mobil listrik dan mobil listrik tidak baterai penuh/full battery (plug in hybrid electric vehicle/PHEV) bebas PPnBM. Dalam skema pertama, PHEV dikenakan PPnBM 5 persen. Sementara iatu, skema kedua 8 persen.
Pasal 26 tertera mobil full hybrid dikenakan 2 persen. Skema pertama perubahan yang diusulkan pemerintah sebesar 6 persen dan yang kedua 10 persen. Lalu, pada pasal 27 mobil full hybrid dikenakan 5 persen. Perubahan skema pertama 7 persen dan yang kedua 11 persen.
BACA JUGA : Ini Daftar Mobil Baru yang Memperoleh Insentif PPnBM
Skema pertama pada mobil full hybrid (pasal 28), mild hybrid (pasal 29), mild hybrid (pasal 30), dan mild hybrid (pasal 31) tidak ada perubahan, yaitu masing-masing 8 persen, 8 persen, 10 persen, dan 12 persen.
Namun, pada skema kedua terus naik secara berturut-turun yaitu 12 persen, 12 persen, 13 persen, dan 14 persen.
Menkeu mengatakan jika merujuk pada PP 73/2019 pasal 36 tarif PPnBM 0 persen, menyebabkan investor yang ingin investasi tidak cukup kompetitif dibedakan dengan full battery.
"Mereka para investor harapkan untuk adanya perbedaan pajak antara mobil jenis full battery dengan yang masih ada hybrid, yaitu PHEV dengan yang full hybrid," ujar Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Gangguan Kesehatan Mental Kerap Dialami Anak Muda, Kebanyakan Masalah Bermula dari Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
Advertisement
Advertisement