Advertisement
Benarkah Vaksin Covid-19 Sinovac Kedaluwarsa 25 Maret?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar yang menyatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021 belakangan ramai tersiar.
Kementerian Kesehatan menjelaskan tanggal tersebut bukan menunjukkan vaksinnya sudah basi, melainkan hanya menunjukkan masa simpan.
Advertisement
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa istilah kedaluwarsa bukan istilah yang seperti awam ketahui pada umumnya.
“Ini merupakan yang disebut sebagai masa simpan atau umur simpan yaitu shelf life dari vaksin Covid-19,” tegas Nadia dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).
Nadia menyampaikan vaksin asal Sinovac dikirimkan pada Desember 2020 sejumlah 1,2 juta dosis dan terakhir pada akhir Desember itu sebanyak 1,8 juta dosis. Seluruhnya merupakan vaksin dalam bentuk jadi dan dikemas dalam botol kecil untuk satu dosis per vial.
Ketiga juta vaksin tersebut diproduksi di antara kurun waktu September sampai dengan November 2020 dengan shelf life atau masa simpan dari produsen selama tiga tahun. Dengan demikian, seharusnya vaksin bisa digunakan sampai dengan 2023.
Namun, pada saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat, didasarkan pada data stabilitas dari vaksin tersebut.
“Berdasarkan data yang diterima oleh Badan POM saat mengkaji penggunaan darurat vaksin Sinovac ini adalah baru 3 bulan, sehingga shelf life atau masa simpan yang dikeluarkan oleh Badan POM ini hanya selama 6 bulan untuk vaksin Sinovac dengan merk Coronavac,” jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, jelas dia, Badan POM menentukan masa simpan vaksin yang 1,2 juta itu akan dinyatakan habis pada tanggal 25 Maret 2021. Sementara 1,8 juta dosis vaksin lainnya baru akan habis masa simpannya sampai dengan Mei 2021.
“Dan hal ini tentunya untuk memastikan keamanan dan khasiat dari vaksin,” imbuhnya.
Nadia menegaskan bahwa 3 juta vaksin yang akan habis masa simpannya tersebut sudah tidak ada lagi di fasilitas layanan kesehatan dan sudah disuntikkan seluruhnya kepada tenaga kesehatan dan sebagian kepada petugas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Remaja Meninggal saat Latihan, Guru Silat di Tulungagung Dihukum 5 Bulan Bui
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
- Viral! Bupati Dico & Raffi Ahmad Pose ala Calon Pilkada, Begini Reaksi Netizen
- Divonis 1 Tahun Penjara karena Korupsi, Kades Manjung Wonogiri Tak Naik Banding
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Perbaikan Sekolah Rusak, Pemkab Bantul Siapkan Alokasi Belanja Tak Terduga
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
Advertisement
Advertisement