Advertisement
Pemerintah Masih Pertimbangkan Kebijakan THR 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepastian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan akibat terdampak pandemi Covid-19 masih belum jelas. Hingga kini, pemerintah juga belum bisa memutuskan perihal tersebut dan masih mempertimbangkan bersama-sama antarkementerian/lembaga (K/L).
Pada saat dihubungi, Kamis (18/3/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap koordinasi dengan K/L serta pihak-pihak terkait lainnya untik meminta masukan dan informasi.
Advertisement
Terutama, kata Ida, mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti. "Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR tahun 2021," ujar Ida kepada Bisnis, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Pemda DIY Masuk Nominasi Penerima Paritrana Awards 2020
Namun demikian, organisasi pekerja melihat perihal pemberian THR merupakan hal yang mandatori atau bersifat wajib jika mengacu kepada aturan yang berlaku. Kendati pun masih dapat dikompromikan antara perusahaan dan pekerja dengan pengawasan langsung dari pemerintah.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan THR mesti dikucurkan penuh dengan catatan jika terdapat situasi yang tidak memungkinkan perusahaan untuk membayar, maka bisa dilanjutkan ke meja perundingan.
"Hukum yang masih berlaku adalah THR itu full. Tinggal, sekarang regulasinya harus dijalankan. Mengenai adanya perusahaan yang tidak mampu membayar, bisa dirundingkan dan pemerintah harus ikut terlibat untuk menjamin hak ini bisa ditunda dalam bentuk utang," ujar Timboel.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo
Dia menambahkan, dalam hal THR yang tinggal menunggu hitungan pekan lagi mesti dikucurkan, tidak diperlukan adanya konsep anyar. Perusahaan, lanjutnya, dinilai membutuhkan eksistensi pemerintah dalam perundingan dengan pekerja.
"Jadi, regulasi yang ada jalanin saja dulu. Mengenai ada nanti yang tidak mampu, dirundingkan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Timnas Wanita U-17 Indonesia Babak Belur Dihajar Filipina 6-1 di Gianyar Bali
- Berita Duka: Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal, Dimakamkan di TMP Bantul
- Daftar 23 Caleg Terpilih DPRD Wonogiri Non-PDIP, Terbanyak dari Partai Golkar
- PSSI Terus Lobi Klub Elkan Baggott & Justin Hubner Jelang Laga Timnas vs Guinea
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Seleksi Paskibraka DIY dan Nasional Wakil DIY Digelar Kini Pakai Aplikasi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement