Advertisement
Stafsus BUMN Klarifikasi Soal Permintaan Komisaris BUMN dari MUI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian BUMN memberikan klarifikasi terkait adanya kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta posisi komisaris BUMN.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Arya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Arya juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Produktivitas Padi di Masa Tanam Pertama Diklaim Lebihi Target
"Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.
Arya kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI di Kementerian BUMN.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
Baca juga: Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.
Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement